Masyarakat Plu Pakam Gugat Peraturan Bupati Aceh Utara

Sejumlah masyarakat melakukan aksi terhadap Perbup Aceh Utara. Foto: Ist
Sejumlah masyarakat melakukan aksi terhadap Perbup Aceh Utara. Foto: Ist

Sejumlah masyarakat Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, menggugat Peraturan Bupati (Perbup). Mereka telah mendaftar gugatan uji materil di Mahkamah Agung Indonesia.


Akibat diterbitkan Perbup Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, menimbulkan polemik.

Sekretaris APDESI Tanah Luas, Mulya Saputra, mengatakan adanya Perbup tersebut sebagian wilayah Dusun Biram, Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, bergeser menjadi wilayah Gampong tetangganya, Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

“Perbup tersebut mengabaikan Krueng Keureuto yang selama ini menjadi batas alam antara kedua Gampong ini,” kata Mulya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021.

Mulya menilai terbitnya Perbup disebabkan adanya upaya untuk mengambil keuntungan dari ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Waduk Keureuto. Dampaknya, beberapa Gampong di wilayah Kabupaten Aceh Utara, salah satunya Gampong Plu Pakam.

Objek ganti rugi yang menjadi sengketa akibat terbitnya Perbup tersebut merupakan bekas wilayah HGU PT Satya Agung yang melalui HGU No. 05/1986  meliputi Kecamatan Meurah Mulia dan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Lahan bekas PT Satya Agung di Gampong Plu Pakam telah lama ditelantarkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Hal itu tertuang dalam surat keterangan tanah yang diterbitkan Pemerintah Gampong Plu Pakam sejak 2009.

Sejak proyek pembangunan Waduk Keureuto dimulai pada tahun 2015, telah terjadi dua tahap pembayaran ganti rugi, dimana wilayah bantaran sungai eks HGU PT Satya Agung dibayarkan kepada masyarakat Plu Pakam yang menggarap lahan tersebut.

Anehnya, kata dia, melalui Perbup tersebut, wilayah pedalaman Dusun Biram yang menjadi objek ganti rugi Tahap Ketiga dikeluarkan dari Gampong Plu Pakam dan menjadi wilayah Gampong Blang Pante yang terletak di seberang sungai. Sehingga hak garap termasuk hak ganti rugi masyarakat Plu Pakam atas tanah tersebut pun menjadi hilang, dikarenakan Pemerintah Gampong Blang Pante kemudian menerbitkan SKT untuk warganya sendiri.

Kerancuan ini ditenggarai karena adanya oknum yang ingin mengambil manfaat ganti rugi tahap ketiga.

Menurut Mulya, langkah yang diambil masyarakat setempat sudah tepat dan terukur. Hal tersebut demi mencapai keadilan. "Tidak ada langkah konkrit dalam penyelesaian sengketa tapal batas antara dua gampong itu,” kata dia.

Dia menyebutkan lima pengacara bersedia mengadvokasi kasus tersebut dan mulai membantu kasasi di MA. Dari uji materil Perbub, pelaporan adanya dugaan kesepakatan jahat dan mafia tanah ke Mabes Polri, hingga pelaporan adanya dugaan gratifikasi dan korupsi ke KPK.

Mulya menjelaskan bahwa keberadaan Perbup tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap banyak peraturan dan surat keputusan, seperti SHGU No. 5/1986 atas nama PT Satya Agung yang secara eksplisit menyebutkan Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, bukan Kecamatan Matang Kuli yang merupakan induk dari Kecamatan Paya Bakong dimana Gampong Blang Pante berada, sebelum kecamatan tersebut dimekarkan pada tahun 2001 berdasarkan Perda Aceh Utara Nomor 11/2001.

Menurut dia, Perbup tersebut mengabaikan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 592.2/478/2017 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Waduk Krueng Keureutoe di Kecamatan Paya Bakong dan Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dimana wilayah bantaran sungai Keureuto bagian Gampong Plu Pakam dibayarkan ganti ruginya kepada petani penggarap yang mengantongi SKT yang diterbitkan oleh Gampong Plu Pakam.

Perbup tersebut telah menihilkan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara tentang penetapan lokasi pengadaan tanah tahap ketiga yaitu SK Nomor 592.2/2/2020 dimana termasuk di dalamnya wilayah pedalaman Dusun Biram Gampong Plu Pakam beserta daftar penerima ganti rugi berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh Gampong Plu Pakam.

Oleh karena itu, kata dia, patut dicurigai Perbup tersebut memiliki motif untuk menguntungkan dan memperkaya sekelompok pihak, dan merugikan pihak yang lainnya.

Selain melakukan uji materiil ke MA, kata Mulya, masyarakat Plu Pakam akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan adanya pemalsuan dokumen, dimana Berita Acara Kesepakatan yang menjadi dasar Perbup tersebut diduga dibuat dengan memalsukan tanda tangan para pihak. Beberapa pihak yang tanda tangannya muncul di surat kesepakatan tersebut telah mengeluarkan pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak pernah menandatangani apapun selain absensi rapat.

Masyarakat juga akan melaporkan ke KPK terkait dugaan tindakan korupsi dengan  motif memperkaya diri sendiri atau orang lain akibat munculnya Perbup tersebut.

Plu Pakam adalah  camp militer pertama GAM untuk wilayah Pasee dan menjadi basis GAM selama bertahun-tahun dikarenakan letak geografis yang sangat sulit untuk dicapai.

Kampung ini adalah salah satu Gampong yang termiskin di kabupaten Aceh Utara, yang merupakan Kabupaten termiskin di Provinsi Aceh,  Provinsi Termiskin di Sumatera. Masyarakat tidak memiliki sawah, dan mengantungkan hidupnya dari tanaman pinang dan kakao. Sayangnya, hari ini pinang mereka tidak berbunga, dan kakao mereka sudah mengeras dan tak berbuah lagi.