MaTA Desak Kejari Pidie Tetapkan Tersangka Lain Dalam Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa

Jembatan Pangwa, Trienggadeng, Pidie Jaya. Foto: AJNN.
Jembatan Pangwa, Trienggadeng, Pidie Jaya. Foto: AJNN.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa, Trienggadeng. Dia juga mendesak Kejari menjerat para tersangka dengan hukuman mati. 


"Tersangka dapat di ancam hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak pidana korupsi," ujar Alfian di Banda Aceh, Kamis, 24 Februari 2021. “Apalagi mereka diduga menilep anggaran bencana.”

Menurut Alfiaan, tersangka yang sudah diumumkankan baru di pihak rekanan. Sementara pihak pegawai dinas terkait, yang patut ditetapkan tersangka, belum diproses. Alfian mengatakan, pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam pembangunan jembatan senilai Rp 11 miliar itu adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Pihak lain yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, kata Alfian, adalah kuasa pengguna anggaran (KPA). Kejaksaan juga harus pula menyelisik dugaa keterlibatan kepala dinas bersangkutan. 

Alfian berharap kejaksaan tidak main-main dalam kasus ini. Dia mengatakan kejaksaan harus mengambil langkah tegas terhadap pelaku korupsi, tanpa pandang bulu. Alfian mengatakan tidak pantas kejaksaan mencari cara untuk menyelamatkan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

“Siapa pun yang menerima aliran dana, yang menyebabkan kerugian negara, dapat dijadikan tersangka demi penegakan hukum,” kata Alfian.

Alfian mengatakan kasus ini hendaknya tidak sekadar dinilai dari kerugian keuangan negara semata. Kasus ini, kata Alfian, berdampak pada kerugian masyarakat, selaku pembayar pajak, secara luas. Memberikan toleransi kepada orang-orang tertentu yang terlibat dalam kasus ini jelas bukan sebuah keputusan yang bijak. 

Kejari Pidie Jaya, dalam kasus ini, menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa, Trienggadeng. Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa lalu setelah melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan yang dimulai sejak Maret 2020 lalu.

Ketiga tersangka itu masing-masing MAH selaku rekanan pelaksana pembangunan sekaligus Dirut PT Zarnita Abadi. Dua tersangka lain adalah rekanan pengawas AZH dan MUR, pemilik CV Trikarya Pratama Colsuntan yang memenangi paket pengawasan itu.

Pembangunan proyek ini bersumber dari dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi usai gempa bumi di Pidie Jaya 2016. Anggaran ini berada di DIPA Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun anggaran 2017-2018.