MaTA Duga Ada Mafia Peradilan Atas Trend Vonis Bebas Terdakwa Korupsi 

Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Merza/RMOLAceh 
Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Merza/RMOLAceh 

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menduga ada mafia peradilan yang bermain atas seringnya (trend) vonis bebas terhadap terdakwa korupsi yang putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Oleh sebab itu dirinya mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring saat persidangan.


"Kalau ditanya apakah ada potensi terjadinya mafia peradilan, kami menduga sangat ada potensi terjadinya mafia peradilan tersebut atas vonis bebas yang dilakukan Hakim," kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu 27 Mei 2023.

Alfian mengatakan, sebelumnya MaTA juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KY terkait vonis bebas kasus korupsi yang terjadi di Aceh. "Bukan sekali dua kali vonis bebas ini, jadi monitoring ini perlu dilakukan," ujarnya.

Alfian juga menyoroti vonis bebas yang baru-baru ini diberikan Majelis Hakim terhadap Bekas Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri. Menurutnya vonis bebas tersebut menambahkan preseden buruk bagi Hakim Tipikor.

"Ini ketidakpercayaan publik ke negara, para pelaku korupsi, ini kesannya sudah diistimewakan, karena vonis bebas terus terjadi, kita dorong KY perlu membuka pos monitoring secara terbuka," ujar Alfian.

Selain itu, Alfian juga mempertanyakan alasan majelis Hakim memvonis bebas Bekas Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu. Apalagi hasil setoran dari pihak pelanggan sebesar Rp 712 juta juga telah diaudit oleh Inspektorat.

"Uang itu kemana, padahal proses penyelidikan dan penyidikan dalam hal itu Kejari Pidie Jaya ditemukan tidak ada uang," ujar Alfian.

Alfian juga sangat sepakat dan mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie untuk melakukan upaya kasasi. Upaya Kasasi diperlukan agar fakta dan bukti di persidangan dapat diuji di Mahkamah Agung (MA).

"Kasasi yang dilakukan JPU sangat penting untuk menguji bahwa ada kasasi yang itu menjadi ruang adanya kepastian hukum terhadap para pelaku. Dari catatan kami beberapa putusan bebas yang dikasasikan dikabulkan oleh MA," katanya.

Tanggapan Humas Pengadilan Tipikor Banda Aceh 

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, Sadri saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa semua vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim karena fakta-fakta yang disajikan oleh JPU tidak jelas, kabur dan tidak terbukti di persidangan. Sehingga jika terdakwa tidak terbukti bersalah, maka terdakwa tidak dihukum.

"Kalau saya perkara itu diperiksa di pengadilan bila terbukti dihukum, apabila tidak terbukti ya, bebaslah orang. Kalau tidak terbukti bagaimana kita hukum orang," kata Sadri kepada Kantor Berita RMOLAceh melalui sambungan telepon.

Kemudian, saat ditanya terkait adanya dugaan mafia peradilan atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis Hakim, Sadri hanya menjawab. "Setau saya ya seperti saya bilang tadi, ya kadang perkara saya (pegang) pun pada fakta persidangan kadang-kadang tidak terbukti bagaimana kita hukum orang, kalau kita hukum orang dengan bukti yang tidak akurat itu jadi salah kita," ujarnya.

Sadri juga menjawab pertanyaan terkait ada sejumlah upaya Kasasi dari Jaksa yang diterima (dikabulkan) oleh Mahkamah Agung (MA. Menurutnya, memang terdapat perbedaan pendapat, Apalagi MA mempunyai kewenangan sendiri dalam menilai perkara tersebut.

"Ya itu kewenangan Mahkamah Agung menilai, kadang-kadang Pengadilan Negeri pendapatnya bisa berbeda dengan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi bisa berbeda dengan Mahkamah Agung," ujar Sadri.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terhadap Syamsul Bahri yang merupakan terdakwa korupsi penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016 sampai dengan 2020. Syamsul adalah bekas Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri.

"Atas putusan tersebut kami segera melakukan kasasi," kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Ardiansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Jumat, 26 Mei 2023.

Menurut Ardiansyah, pihaknya akan segera menyusun semua memori kasasi dan akan mengirimkannya ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.