MaTA Dukung Langkah Polda Usut Dugaan Korupsi Penyediaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh

Ilustrasi: ist.
Ilustrasi: ist.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendukung langkah Kepolisian Daerah Aceh mengusut dugaan korupsi pengadaan wastafel di sekolah-sekolah di Aceh. Alfian menilai program ini membuang-buang uang negara. 


“Kami sudah pernah mempertanyakan urgensi proyek ini. Karena tanpa pengadaan pun, sekolah-sekolah telah memiliki tempat cuci tangan di sekolah sebagai pencegahan penularan Covid-19,” kata Alfian, Jumat, 26 Februari 2021. 

Pengadaan wastafel portabel di Dinas Pendidikan Aceh ini menghabiskan uang negara sebesar Rp 41 miliar. Pengadaan 400 paket tempat cuci tangan itu merupakan bagian dari dana refocusing Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2020. Sebagian pekerjaan pengadaan itu dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (PL).

Alfian mengatakan Dinas Pendidikan Aceh seharusnya menggunakan uang itu untuk melengkapi kekurangan fasilitas di sekolah-sekolah. Terutama kamar mandi di sekolah. Alfian mengatakan banyak sekolah yang belum memiliki kamar mandi dan sanitasi yang layak. 

Alfian juga mengatakan anggaran yang disusun di Dinas Pendidikan Aceh itu tumpang tindih dengan anggaran yang dikeluarkan sekolah-sekolah untuk membangun tempat cuci tangan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

"Jadi kami menilai langkah Polda Aceh untuk memastikan pembangunan tersebut tidak ada unsur korupsi sudah sangat tepat. Kami juga meminta kepolisian kepastian hukum saat menyelidiki dan menyidik indikasi korupsi ini,” kata Alfian. 

Alfian hakul yakin kepolisian dapat mengungkapkan dugaan kecurangan dalam kasus ini setelah menyelisik mulai tahap perencanaan, penganggaran dan pembangunan. Namun yang lebih lagi, kata Alfian, kepolisian tidak membiarkan siapapun yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu tidak lolos. 

Alfian menjelaskan dalam keadaan pandemi Covid-19 yang melakukan korupsi terhadap anggaran yang ada dapat di jerat dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Hal itu, telah diatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.

Sebelumnya, Selasa lalu, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan kepolisian masih melakukan tahap klarifikasi data sebelum menentukan langkah-langkah penyelidikan. Saat ini, kata Winardy, tim Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman data yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. 

“Polda Aceh belum melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait atas indikasi korupsi pengadaan cuci tangan itu,” kata Winardy.