Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tersangka dugaan korupsi Tsunami Cup 2017. Hal itu perlu dilakukan demi kepastian hukum.
- Kejari Banda Aceh Juga Tetapkan Bendahara Panitia Tsunami Cup 2017
- Zaini Yusuf Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Tsunami Cup 2017
Baca Juga
"Penanganan terhadap kasus tersebut oleh Kejari Banda Aceh sudah cukup lama," kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 12 November 2021.
Menurut Alfian, tidak ada alasan Kejari menunda atau memperlambat proses hukum. Pasalnya, kerugian negara sudah keluar.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh kerugian negara dalam kegiatan Tsunami Cup tahun 2017 senilai 2.8 miliar. "Artinya potensi korupsi kuat terjadi dalam kegiatan tersebut," kata Alfian.
Untuk itu, kata dia, semua unsur sudah lengkap. "Jadi kejaksaan perlu memberikan kepatian hukum," kata dia.
Alfian meminta jangan ada upaya memperlambat dan melindungi tersangka. Karena kasus itu sudah menjadi perhatian masyarakat Aceh. "Ini juga menjadi penilaian publik terhadap kinerja kejaksaan," kata Alfian.
- Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON Wajib Dikaji Ulang
- Panwaslih Didesak Tuntaskan Tangani Pelanggaran Pemilu 2024
- Jaksa Eksekusi Adik Kandung Irwandi Yusuf ke Rutan Kajhu