MaTA Minta Komisi Yudisial Awasi Hakim Tipikor Banda Aceh

Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: PNM.
Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: PNM.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan pihaknya menyurati Komisi Yudisial. Hal ini terkait keputusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang memberikan status tahanan rumah kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Simeuleu. 


“Kami menilai penting melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial,” kata Alfian di Banda Aceh, Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam laporan itu, kata Alfian, pihaknya meminta Komisi Yudisial mengawasi para hakim yang saat ini masih menyidangkan kasus tersebut. Alfian menilai pemberian status tahanan rumah, alih-alih menahan para terdakwa di rumah tahanan negara, adalah keputusan yang tidak adil. 

Laporan itu, kata Alfian, diterima oleh Sukma Violetta, anggota Komisi Yudisial. Alfian berharap laporan tersebut dapat diprioritaskan. 

Hakim memberikan penangguhan penanganan terhadap lima terdakwa kasus korupsi di Simeulue. Mereka dijamin oleh Bupati Simeulue Erly Hasyim. Kelima pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu didakwa atas dugaan korupsi sebesar Rp 5,7 miliar. Mereka diduga mengorupsi paket pekerjaan rehabilitasi jalan dan jembatan senilai Rp 10,7 miliar. 

Jaksa menuntut mereka melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim mengabulkan permohonan pihak keluarga. Bupati Simeulue menjamin para terdakwa tetap kooperatif mengikuti proses persidangan. Keputusan janggal ini, kata Alfian, tidak pantas diberikan kepada para terdakwa korupsi.