Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MATa), Alfian, menilai penegakan hukum di Aceh sepanjang 2021 belum maksimal. Kepolisian dan kejaksaan masih perlu memperbaiki kinerja mereka tahun ini, terutama terkait penanganan tindak pidana korupsi.
- Kejati Didesak Ungkap Dugaan Keterlibatan Bekas Pejabat Daerah dalam Kasus PSR Subulussalam
- Hampir Tiga Bulan Naik Status, Kasus PSR Aceh Jaya Belum Ada Penetapan Tersangka
- Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON Wajib Dikaji Ulang
Baca Juga
"Banyak kasus yang masih mangkrak baik di kejaksaan maupun di kepolisian," kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 3 Januari 2022.
Alfian mengatakan seharusnya kejaksaan dan kepolisian menganggap Indonesia sudah korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga dalam penanganannya, mereka juga melakukan langkah-langkah luar biasa.
Banyak kasus dugaan korupsi dalam status penyidikan tak jelas juntrungnya. Polisi atau jaksa yang awalnya terlihat gagah saat mengungkapkan kasus ini, berubah melempem saat kasus berjalan.
Penegakan hukum dI Aceh, kata Alfian, sangat kental nuansa tebang pikih. Polisi dan jaksa hanya mengincar pion, sedangkan mereka yang dekat atau berada di sumbu kekuasaan tidak disentuh.
"Terutama elit politik dan tauke besar," kata Alfian. "Sikap seperti ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan demokrasi."
Alfian mengatakan aparat di kejaksaan dan kepolisian jangan besar kepala dan menganggap pengembalian kerugian negara sebagai prestasi besar. Sehingga mereka tidak menghitung kejahatan para pelaku sebagai tindak pidana.
- Kejati Didesak Ungkap Dugaan Keterlibatan Bekas Pejabat Daerah dalam Kasus PSR Subulussalam
- Hampir Tiga Bulan Naik Status, Kasus PSR Aceh Jaya Belum Ada Penetapan Tersangka
- Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON Wajib Dikaji Ulang