MaTA Pertanyakan Berhala Yang Hambat Pengusutan Dugaan Korupsi Beasiswa

Alfian. Foto: RMOLAceh/Irfan Habibi.
Alfian. Foto: RMOLAceh/Irfan Habibi.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian, mempertanyakan berhala yang menghambat Kepolisian Daerah Aceh mengungkap kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh. Kasus ini tertahan meski jabatan Kepala Polda Aceh berganti tiga kali. 


“Apa urgensinya sehingga kasus korupsi beasiswa tidak diusut secara utuh. Apa yang mereka takutkan? Apakah memang ada upaya mengamankan aktor yang sejak awal sangat kelihatan,” kata Alfian, Rabu, 2 Maret 2022. 

Alfian mengatakan publik sangat bersabar menunggu kinerja penyidik kepolisian mengungkap kasus tersebut. Karena memang, kata Alfian, kasus ini meibatkan banyak orang dan sejumlah politikus yang masih menjabat. 

Karena itu, kata Alfian, dibutuhkan kemauan yang kuat dari Kepala Polda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh. Alfian hakul yakin kasus ini tidak berdiri pada orang-orang di level kebijakan administrasi saja. Kasus ini melibatkan "pemilik modal" dana aspirasi. Mereka, kata Alfian, seharusnya dijadikan tersangka.

"Sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersendera oleh kasus tersebut," kata Alfian.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan saat ini sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang menjadi pengusul dana beasiswa yang bermasalah masih berstatus saksi. 

“Kecuali apabila dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan fakta hukum lain,” kata Winardy, kemarin.

Sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kata Winardy, akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan status mereka. Winardy mengatakan penahanan para tersangka adalah kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan sesuai aturan berlaku. 

Polda Aceh memeriksa enam anggota DPR Aceh sebagai saksi kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Saat itu, Winardy mengatakan penetapan belum diputuskan karena penyidik mencari dua alat bukti dari puluhan bekas dewan dan dewan aktif tersebut.