Melarikan Diri, Buron Kasus Narkoba Tewas saat Dilumpuhkan

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (25) karena melarikan diri saat ditangkap. Tammikha alias Black merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram.


Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu. Awalnya, petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Sehingga, petugas langsung mengepung lokasi tersebut.

“Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah. Petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 April 2022.

Meskipun sudah dikejar dan ditembak peringatan oleh petugas, kata Winardy, tersangka tidak digubris. Justru sebaliknya, tersangka mengeluarkan benda tajam untuk menyerang petugas.

"Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri," ujar Winardy.

Kemudian setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang didapati petugas adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.

Winardy menyebutkan, keluarga tersangka sudah menyadari pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini. “Namun Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa,” sebut Winardy.

Residivis Narkoba

Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp 800 juta subsidier tiga bulan penjara.