Mendagri Sebut Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Sesuai Prosedur

Pelantikan Pj Gubernur Aceh, Acmad Marzuki. Foto: Fakhrurrazi/RMOL Aceh.
Pelantikan Pj Gubernur Aceh, Acmad Marzuki. Foto: Fakhrurrazi/RMOL Aceh.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyebutkan bahwa penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah memenuhi syarat sesuai prosedur yang berlaku. Tito mengatakan, sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah purnawirawan dari TNI Aktif. 


Kemudian diberi jabatan sebagai stah ahli bidang hukum dan kesatuan bangsa (Kesbang) di Kemendagri. "Achmad Marzuki kemudian meminta mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan TNI atau pensiun dini. Kemudian setelah itu yang bersangkutan ditempatkan sebagai staf ahli Mendagri," kata Tito di Gedung DPR Aceh, Rabu, 6 Juli 2022.

Tito mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota disebutkan bahwa dalam rangka kekosongan maka untuk penunjukan atau penugasan Penjabat Gubernur oleh Presiden. Sedangkan Bupati/Wali Kota ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Sebagai negara demokrasi, kata Tito penunjukan ini dilakukan secara transparan. Pihaknya meminta DPR Aceh menyodorkan tiga nama Pj Gubernur untuk ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Khusus untuk Aceh kita mendapatkan tiga nama, salah satunya Achmad Marzuki yang diajukan," kata dia.

Bekas Kapolri ini mengatakan, setelah diangkat sebagai staf ahli Mendagri bidang hukum dan kesatuan bangsa, Achmad Marzuki sudah memenuhi kriteria jabatan pimpinan tinggi madya dan memenuhi syarat menjadi Penjabat Gubernur.

"Ini semua dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan ini dilaksanakan sebelum turunnya Keputusan Presiden (Kepres) dan sebelum pelantikan dimulai," ujar Tito.