Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Laporan Pertanggunng Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-4119 Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 tentang Pengesahan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020.
- DPR Aceh Temui Fasilitas dan Pelayanan Buruk RSUDZA
- Pj Gubernur Aceh Dorong Digitalisasi UMKM dan Koperasi Melalui e-Coach
- Perlu Payung Hukum Lebih Tinggi untuk Tangani Pengungsi Rohingya
Baca Juga
"Pada tanggal 22 September lalu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menyurati gubernur terkait persetujuan Pergub yang diusulkan ," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 25 September 2021.
MTA menjelaskan, kuputusan mendagri terhadap persetujuan rancangan Pergub LPJ ABPA 2020 itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Keputusan Menteri terkait persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata MTA.
Selanjutnya, kata MTA, Keputusan Mendagri tersebut juga meminta gubernur untuk menyempurnakan Pergub LPJA APBA 2020 berdasarkan hasil pembahasan bersama Mendagri. Baru setelah menyempurnakan tersebut, gubernur kembali menyampaikan Pergub LPJ APBA 2020 untuk mendapatkan nomor register.
"Atas persetujuan ini, pemerintah Aceh segera memperbaiki hasil fasilitasi dan mengembalikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register," kata MTA.
MTA menyebutkan usai mendapatkan nomor register nantinya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, akan segera menetapkan Rancangan Pergub tentang LPJ APBA 2020 menjadi Pergub LPJ APBA 2020.
- Sistem SPSE Pemerintah Aceh Alami Gangguan, Pengguna Diminta Sesuaikan Jadwal Tender
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- Pemerintah Aceh Pastikan akan Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H