Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM hingga Agustus, Optimalisasi di Tingkat Desa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan PPKM level 4 dan level 3 di Jawa dan Bali dan non Jawa-Bali. PPKM level 4 dan level 3 ini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.


Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan level 3 tersebut bernomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu terbit hari ini dan diteken langsung oleh Tito Karnavian.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi salinan Instruksi Mendagri yang diterima RMOLAceh, Senin, 26 Juli 2021.

Kebijakan ini juga ditujukan kepada gubernur, bupati atau walikota khususnya kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan level 3. Dalam Instruksi Mendagri PPKM level 4 dan level 3 itu, ada 14 poin yang tertuang di dalamnya. 

Salah satu di antaranya pelonggaran di sektor usaha dan pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. 

Mendagri juga menerbitkan Inmendagri untuk PPKM non Jawa-Bali. Instruksi Mendagri itu bernomor 25 Tahun 2021 khusus untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Sejumlah aturan dibuat diantaranya pasar tradisional, pedagang kaki lima (pkl), toko kelontong, pangkas rambut, hingga laundry, diizinkan buka dengan prokes ketat. 

Selain itu, supermarket juga dibolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam. Selanjutnya rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulan9 (ake away) dengan penerapan prokes lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Mendagri juga menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 terkait PPKM level 3, level 2, dan level 1. Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati atau wali kota di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, hingga Sumsel. Untuk di wilayah PPKM level 1 dan 2 rumah makan di zona hijau 75 persen kapasitas, zona kuning 50 persen kapasitas, dan zona merah 25 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat. 

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.