Menko Airlangga: Potensi Peningkatan Konsumsi Dari THR Rp151,2 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri akan menjadi instrumen pendorong konsumsi masyarakat. THR akan memperkuat daya beli dan menstimulasi aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat.


Penegasan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pengusaha agar membayarkan THR secara penuh pada lebaran 2021 adalah upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Diperkirakan, ada potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada Ramadhan 1442 H dan Lebaran tahun ini.

“THR ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” ujar Airlangga, dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Mengacu kepada karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenaga Kerjaan yang mencapai 20 juta orang. Maka ada potensi konsumsi sebesar Rp100 triliun, jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp5 juta.

Sementara pekerja formal non anggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan jumlahnya 36 juta orang. Apabila per orang mendapatkan THR sekitar Rp2 juta maka potensi konsumsinya sebesar Rp72 triliun.

Sedangkan untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polrijumlahnya mencapai 4,3 juta orang, dimana per orang diperkirakan rata-rata menerima THR Rp5 juta. Selain itu ada pula gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta.Potensi konsumsinya mencapai 43 triliun rupiah.

Meski demikian, pemerintah memperkirakan sekitar 70% dari potensi THR itu yang dibelanjakan, yakni sebesar Rp151,2 triliun.

“Meski angka tersebut hanya 25 dari total konsumsi rumah tangga nasional, tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran,” ujar Airlangga.

Ditambahkan Airlangga, sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga berhak menerima uang THR.

Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hinggakurang dari 12 bulan, menerima THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Demikian pula untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan. Mereka berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya. Sedangkan pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.

Menko Airlangga menegaskan, pemerintah akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR tersebut.

“Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha,” tandas Airlangga.