Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menetapkan harga minyak goreng menjadi Rp 14.000 perliter di seluruh Indonesia. Namun untuk pemberlakuan di pasar tradisional, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini memberikan pelonggaran dalam kurun waktu tertentu.
- Investasi Cina Naik 5 Kali Lipat di Era Jokowi
- Pemerintah Pidie Jalin Kerja Sama dengan Atsiri Research Center
- Donetsk Mulai Mengimpor Batu Bara ke Turki
Baca Juga
"Khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," kata Airlangga, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 20 Januari 2022.
Terkait kebijakan baru ini, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
"Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun," kata Airlangga.
Airlangga menyebutkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
- Jokowi Sebut Pembiayaan KUR untuk Aceh Paling Besar
- BSI Dukung Usaha Lokal Lewat Pasar Rakyat
- KKP Optimis Ikan Nila jadi Primadona Pasar global