Menko Polhukam Desak Polisi Tindak Pendeta yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Foto: net
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Foto: net

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) menindak Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat dalam Al Quran. Ulah Saifuddin itu sudah keterlaluan dan tidak boleh diamkan.


"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah,” kata Mahfud, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 17 Maret 2022.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, kepolisian segera menyelidiki Saifuddin yang mengaku sebagai pendeta. Di samping itu, akun milik dia juga harus ditutup. Karena hingga kini, masih bisa diakses.

Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.