Menteri BUMN Erick Thohir menindaklanjuti kasus alat tes Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, dengan pemecatan.
- Tgk Amri Terpilih sebagai Formatur Kepengurusan Dalam Muswil PPP Aceh
- Jelang Ramadan, MPU Aceh Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak dan Jamin Ketersedian Bahan Pokok
- Raja: Sejumlah SKPK Diduga Tidak Patuh Terhadap SE Sekda Sabang
Baca Juga
Erick Thohir mengeluarkan surat pemecatan kepada seluruh direksi. Baginya, yang terjadi di Kualanamu merupakan persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
Namun demikian, Erick juga memastikan pemecatan ini sudah didasarkan pada penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick, Ahad, 16 Mei 2021.
Ditekankan Erick bahwa ada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan di seluruh BUMN. Hal itu meliputi amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Sedangkan yang terjadi di Kualanamu bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Maka itu kami tidak memandang siapa dan apa jabatannya. Kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.
- Bersilaturahmi dengan Puluhan Aktivis Lintas Generasi, Teguh Santosa Ungkap Kesiapan Jadi Senator dari Jakarta
- Cara Wamenkominfo Nezar Patria Narasikan Peristiwa di Aceh Lewat Buku
- KIP Aceh Terima Perbaikan Syarat Dukungan Minimal Bacalon DPD