Menteri Keuangan Tarik Pajak dari Penjualan Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik

Sri Mulyani.. Foto: RMOL.ID
Sri Mulyani.. Foto: RMOL.ID

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik pajak dari penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.


Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

"Pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik," isi beleid tersebut yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 29 Januari 2021.

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai 1 Februari 2021 mendatang.