Menteri LHK Setujui Peningkatan Ruas Jalan Jantho-Lamno

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR), Mawardi, saat menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Foto: ist.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR), Mawardi, saat menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Foto: ist.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, diwakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR), Mawardi, menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait Persetujuan penggunaan hutan untuk kegiatan peningkatan Ruas jalan Jantho-Lamno.


SK Menteri LHK RI dengan Nomor SK.396/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2023 tertanggal 18 April 2023 tersebut diserahkan oleh Rossi Tjandrakirana, selaku Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan & Pembentukan Wilayah di Kantor Kementerian LHK RI di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

“Dengan keluarnya SK Menteri tersebut, maka Kegiatan peningkatan ruas jalan  Jantho-Lamno yang saat ini belum tembus sudah dapat dilanjutkan pada 2024 ini,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis. 

MTA menjelaskan, peningkatan ruas jalan tersebut merupakan priotas gubernur dari beberapa penyempurnaan pembangunan yang sedang berlangsung di Aceh. Jalan tembus Ruas Jantho-Lamno tersebut merupakan sisa ruas proyek multiyear yang akan diselesaikan dengan mekanisme kontrak reguler tahun tunggal. 

Dengan diselesaikan Jalan tembus Jantho-Lamno tersebut, kata MTA, nantinya akan berdampak baik bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat. MTA mengatakan, diawal kepemimpinan Pj Achmad Marzuki, telah memberikan asistensi khusus terhadap hal ini.

“Meminta dinas terkait dalam hal ini PUPR dan DLHK untuk prioritas penyelesaian ruas Jantho-Lamno dengan asistensi langsung yang dilakukan gubernur ketingkat kementerian,” kata dia. “Kita harapkan ruas ini bisa kita percepat penyelesaiannya demi kepentingan masyarakat terutama konektivitas Aceh Besar dan Aceh Jaya.”