Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menilai hukum jinayat yang berlaku di Aceh tidak memberikan efek jera terhadap pelaku pemerkosa perempuan dan anak.
- Dugaan Korupsi PSR Aceh Barat, Kejati Periksa Direktur CV AJB
- KPK Periksa Sejumlah Pejabat, Politikus, Hingga Birokrat, GeRAK: Aceh Rawan Korupsi
- Anggota DPR RI Minta Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Pemerintah Aceh
Baca Juga
“Karena adanya pilihan hukuman di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, meliputi denda, hukuman cambuk dan kurungan penjara, tidak memaksimalkan penegak hukum kepada predator anak,” kata I Gusti, saat memberi keterangan pers terhadap kasus pemerkosa di Nagan Raya, kemarin.
Sebab itu, I Gusti akan memberi masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh agar dalam sanksi hukum hanya diberlakukan kurungan penjara saja.
Menurut dia, perkara tentang kekerasan seksual bukanlah hal yang dianggap enteng. Perbuatan demikian merupakan tindak kejahatan yang sulit dimaafkan.
Selain korban mendapat kekerasan secara fisik, kata dia, juga merusak masa depan. Bahkan, paling parah adalah dampak psikologi yang diterima. Kendati demikian, sangat sulit untuk dipulihkan lagi seperti semula.
“Kalau kita melihat, berbicara kasus kekerasan seksual ini sangat fatal, ini bagi korban akan trauma berkepanjangan, trauma secara terus menerus sepanjang hidupnya, jadi tidak adil kalau kekerasan seksual ini, bagi pelaku kalau kita bicarakan penegakan hukum ada pilihan, bisa denda, bisa dicambuk atau kurungan penjara,” kata I Gusti.
I Gusti Ayu mengapresiasi inisiatif DPR Aceh untuk melakukan revisi terhadap bagian penegakan hukum kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang ada dalam Qanun Jinayat itu. Sehingga pada penegakan selanjutnya dapat memberikan efek jera bagi para terpidana atas kasus yang merendahkan martabat perempuan dan anak tersebut.
“Dari perkembangan yang kita lihat, nanti revisinya kita mau hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual, mudah mudahan tentunya bagi masyarakat, tokoh agama dan seluruh stakeholder bisa memberikan dorongan dan dukungan agar revisi pada Qanun Jinayat segera direalisasikan sehingga memberikan keadilan kepada korban,” kata dia.
- Jaksa Ajukan Banding Kasus Dugaan Korupsi RS Arun
- Mahasiswa Lima Kabupaten Bentrok Gegara Futsal Berdamai
- KPK Kalah Praperadilan Dua Kali, Firli Bahuri Hanya Bisa Prihatin