Menteri Siti Diduga Sembunyikan Hasil Audit Lingkungan Blok Rokan

Siti Nurbaya Bakar. Foto: ist.
Siti Nurbaya Bakar. Foto: ist.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, diduga menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup wilayah kerja minyak dan gas Blok Rokan. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 50 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Pasal 50 jelas menyatakan menteri wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup," ujar Yusri Usman seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 16 Mei 2022.

Yusri mengatakan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan menjadi dasar head of agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia. Kesepakatan ini terkait alih kelola Blok Rokan dari perusahaan asal Amerika Serikat ke PT Pertamina Hulu Rokan.

HoA tersebut hanya membebankan CPI membayar USD 265 juta untuk pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak. Sedangkan sisa biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup dibebankan kepada negara. Nilainya tak kurang dari USD 1,7 miliar.

Atas dasar itu, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) akan melaporkan tindakan Menteri LHK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Sebab dugaan menyembunyikan hasil audit secara langsung telah berpotensi besar mengakibatkan kerugian negara senilai 1,7 miliar dolar AS.

Ketua YRHW, Tri Yusteng Putra, mengaku menyusun bukti-bukti dan draf laporan untuk disampaikan ke KPK, Kejagung, dan Polri, terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri LHK itu. Pada persidangan gugatan lingkungan hidup pada 2 Februari 2022 lalu, di PN Pekanbaru, LPPHI mengajukan bukti hasil analisis histomorfologi pada ikan di Kabupaten Siak lahan yang diduga terkontaminasi minyak mentah PT CPI.

Terbukti, kata Tri, hasil analisa histomoforlogi terhadap organ ikan gabus, ikan nilai, ikan belida, ikan lele dan ikan patin (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal) bermasalah. Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin dan insang patin.