Meski Langgar Aturan, Kepala PSDKP Lampulo Sebut WNA Tak Bisa Ditahan 

Akhamadon. Foto: Muhammad Fahmi/RMOL Aceh.
Akhamadon. Foto: Muhammad Fahmi/RMOL Aceh.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh, Akhmadon menyebutkan, Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap karena melanggar aturan negara, tidak bisa ditahan. 


“Jadi statusnya sekarang adalah sambil menunggu pemulangan negara asalnya. Karena dia ABK (anak buah kapal) non-justitia, bukan sebagai nahkoda,” kata Akhmadon usai Pemusnahan barang hasil pengawasan dan barang bukti tindak pidana di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Kamis, 16 Juni 2022.

Warga negara India, kata Akhmadon, sebanyak delapan orang ditahan. Kini tersisa tiga orang yang belum dipulangkan ke negara asal. Kemudian dari negara Myanmar masih ada tersisa dua orang.

Sedangkan warga negara Indonesia delapan orang yang ditahan, kata Akhamadon, mereka juga akan dipulangkan ke kampung halamannya.

"Yang lima orang itu masih ada di Pangkalan PSDKP Lampulo,” kata Akhmadon. 

Akhamadon menjelaskan, WNA yang melanggar aturan itu dalam kasus legal fishing. Bukan non-justitia. "Kita sedang mendorong Dubesnya yang ada di Medan untuk segera memproses dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Memang sambil menunggu proses administrasi,” kata Akhmadon.

Akhamadon mengaku ada yang menjadi kendala saat pemulangan ABK yang ditangkap. Karena harus menunggu proses persidangan.