Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, mengatakan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang diakui oleh Presiden Joko Widodo adalah kasus yang sudah selesai diselidiki secara pro justitia. Kasus tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.
- Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Utang Pemerintah yang Harus Dilunasi
- Juru Runding GAM: Rumoh Geudong Harus Dijadikan Sarana Pendidikan
- Flower Aceh dan PUSHAM USK Kecam Perobohan Sisa Rumah Geudong
Baca Juga
"Khusus di Aceh yang sudah diserahkan kepada Jaksa Agung yaitu, peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA dan Jambo Keupok," kata Sepriady kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 16 Januari 2023.
Sementara dua peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya di Aceh, masih dalam proses penyelidikan pro justisia yang sedang dilakukan oleh Komnas HAM RI.
"Bahwa dua peristiwa yang belum selesai yakni, peristiwa Timang Gajah dan peristiwa Bumi Flora," ujar Sepriady Utama.
Menurut Sepriady, pihaknya akan berupaya untuk menyelidiki tuntas kedua kasus tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM, berdasarkan pasal 18, 19 dan 20 undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kita berharap penyidikan dilakukan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah dan persamaan kedudukan di depan hukum," sebut Sepriady.
- Bulan Madu Kekuasaan
- Mualem Terharu Prabowo-Gibran Unggul di Semua Lembaga Survei
- Jokowi dan Istri Gunakan Hak Pilih di TPS 10 Gambir Jakpus