Meutya: RUU RDP Mendesak untuk Segera Diselesaikan

Meutya Hafiz. Foto: 24 berita.
Meutya Hafiz. Foto: 24 berita.

Pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendesak untuk segera diselesaikan. UU PDP merupakan jawaban dari tantangan zaman yang memuat secara utuh perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.


“Selama ini, aturan perlindungan data pribadi tersebar di berbagai aturan. Padahal, pengaturan data pribadi harus dilakukan secara komprehensif,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 25 Januari 2021.

Meutya mengatakan Fraksi Golkar akan mengawal dan mendorong pembahasan RUU PDP segera diselesaikan. Dia mengatakan ada sejumlah isu penting yang harus tercantum dalam materi RUU PDP. 

Antara lain, penegasan terkait pengaturan hak-hak pemilih data pribadi, kewajiban dan tanggung jawab pengelola data pribadi. Selain itu, RUU PDP ini akan menjadi dasar hukum pembentukan badan otoritas pengawas independen.

“Otoritas pengawas independen ini harus terbebas dari kepentingan politik, swasta, atau pihak manapun,” kata Meutya.

Meutya menegaskan bahwa hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat kepada seluruh pihak. Baik, masyarakat maupun pemerintah.

Sementara, publik figur Ririn Dwi Ariyanti, mengaku sebagai pihak yang sangat menunggu pengesahan RUU PDP. Dia menceritakan pernah menjadi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pihak lain.

“Pernah foto saya diambil untuk sebuah produk. Padahal saya tidak pernah merasa kapan ada foto bersama produk itu,” kata Ririn.

Namun, Ririn mengingatkan, selain mengandalkan aturan dari pemerintah, masyarakat sebaiknya membentengi diri dari penggunaan media sosial secara berlebihan. Artinya, setiap individu harus memiliki filter terkait konten yang dibagikan dalam media sosial masing-masing.

“Minimal dari diri kita yang bisa jaga diri kita. Misalnya untuk rumah, nomor telepon, plat mobil, itu salah satu cara memfilter dari diri kita sendiri,” kata Ririn.