Minggu Depan Dek Gam Cabut Laporan Terhadap Zulfikar SBY 

Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani. Foto: Ist.
Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani. Foto: Ist.

Askhalani, Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam menyebutkan sampai hari saat ini pihaknya belum mencabut laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan cek kosong pembelian saham Persiraja terhadap Zulfikar SBY. Laporan tersebut menurutnya akan dicabut minggu depan.


"Belum (dicabut laporan kepolisian), kemungkinan minggu depan ya," kata Askhal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jum'at, 26 Mei 2023.

Saat ini, kata Askhal pihaknya sedang memproses laporan yang akan dicabut di kepolisian. "Nanti kita update (lagi)," ujarnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan kabar pencabutan laporan memang sudah ada. Namun untuk pencabutan laporan secara resmi di kepolisian sampai hari ini belum ada.

"Dicabutnya atas nama sendiri, bukan di kita, belum ada (sampai sekarang ). Kabar pencabutan sudah ada dan damainya juga sudah, cuma datang ke sini (secara resmi) belum," ujar Fadhillah.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin Dek Gam resmi menjadi pemilik saham klub Persiraja Banda Aceh. Hal ini dibuktikan dengan adanya mediasi yang dilakukan antara Dek Gam dengan Zulfikar SBY yang merupakan presiden klub sebelumnya.

Dek Gam juga telah mencabut laporan terhadap Zulfikar SBY dari Polresta Banda Aceh. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju. 

Kuasa Hukum Dek Gam, Zulkifli, mengatakan bahwa Zulfikar SBY sepakat saham Persiraja Banda Aceh kembali ke tangan Dek Gam, yang kini menjabat anggota DPR RI asal Aceh.

"Alhamdulilah apa yang diharapkan pecinta sepak bola Aceh agar Persiraja kembali ke tangan Dek Gam sudah terwujud," ujar Zulkifli, saat konferensi pers di Costa Cafe Banda Aceh, Selasa, 23 Mei 2023.

Zulkifli juga memastikan bahwa kliennya Dek Gam akan mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Zulfikar SBY. "Nanti laporan itu akan segera dicabut," kata dia.

Dia menjelaskan, bahwa dalam perjanjian mediasi itu, terdapat sejumlah poin yang di sepakati. Salah satunya, ihwal pengembalian seluruh saham Persiraja dari Zulfikar SBY ke Dek Gam.

Di sisi lain, lanjut Zulkifli, pengembalian dan penyerahan saham PT Persiraja Lantak Laju tersebut tanpa syarat apapun. 

"Kemudian utang-piutang yang timbul masa pengurus pihak pertama menjadi tanggung jawab pihak pertama," jelas dia. 

Dia menyebut, pihak kedua atau Dek Gam berkewajiban mencabut gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta mencabut laporan pidana di Polresta Banda Aceh soal dugaan cek kosong tersebut.

"Ada enam pasal yang tercantum dalam perjanjian perdamaian antara klien kami dengan Zulfikar SBY," ujar Zulkifli.