Minta UMP Naik, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Aceh

Aliansi Buruh Aceh unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Foto: Fakhrurrazi
Aliansi Buruh Aceh unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Foto: Fakhrurrazi

Sejumlah massa yang tergabung Aliansi Buruh Aceh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh. Mereka meminta Pemerintah Aceh dan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) untuk menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) demi kesejahteraan buruh.


"Kami minta Pemerintah Aceh menyelesaikan persoalan pekerja di seluruh PLTU-PLTU, PT SBA. Kami putra Aceh pak, punya kompetensi dan sertifikasi," kata Devrian, salah satu perwakilan dari XL-NET, saat melakukan aksi, Rabu, 17 November 2021.

Gubernur Aceh, kata dia, harus menaikkan UMP. Pemberiannya harus sesuai dengan dengan survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Aliansi Buruh Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk datang menemui mereka yang menyampaikan aspirasi terkait dengan upah layak dan kesejahteraan bagi buruh yang ada di Aceh.

Di samping itu, Aliansi Buruh Aceh juga menolak Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja. Menurut Devrian, pandemi Covid-19 tidak berpengaruh terhadap pekerja perkebunan di Aceh.

Aliansi Buruh Aceh tiba di Kantor Gubernur pukul 10.00 WIB. Mereka juga membawa spanduk, poster dan bendera dari masing-masing organisasi buruh.

Dalam unjuk rasa itu, buruh membawa spanduk kritikan terhadap perusahaan dan Pemerintah Aceh. Diantaranya "Tetapkan UMP Aceh sesuai survey KHL sebesar Rp 3.520.000", kemudian "Pecat General Manager dan Head Of External Relation PT. SBA, yang telah menciptakan konflik".