Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, menganggap jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan sistem proporsional tertutup, maka lembaga tersebut tidak mampu melihat persoalan secara konstitusional.
- Harapan dan Risiko Putusan PHPU MK
- Independensi MK Seolah Ditekan Megawati
- Warisan Hakim MK sebagai Kado Idul Fitri
Baca Juga
"Karena, dalam kontek konstitusi persoalan sistem terbuka atau tertutup tidak diatur dalam aturan konstitusi," kata Taufiqulhadi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 1 Juni 2023.
Menurut perwakilan sikap oleh delapan partai yang ada di parlemen, kata dia, MK seharusnya memutuskan sistem proporsional terbuka. Karena masyarakat ingin melihat keterwakilanya jelas, bukan seperti membeli kucing di dalam karung.
Menurut Taufiq, apabila MK bersikeras memutuskan sistem proporsional tertutup, institusi tersebut tidak mampu menangkap aspirasi masyarakat. Untuk itu, dia meminta MK mempertimbangan segala sesuatu agar memberikan keadilan.
“Kalau diputuskan secara tertutup akan bertabrakan dengan kehendak masyarakat,” ujar dia. “Juga bertabrakan dengan konstitusi kita sendiri yang menjamin tentang demokrasi. Kalau memutuskan secara tertutup berarti MK mendukung menghancurkan demokrasi.”
- KIP Aceh Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada, Rekrutmen Digelar Terbuka
- KIP Aceh Terbitkan Tahapan dan Jadwal Pilkada, Pencoblosan 27 November 2024
- Harapan dan Risiko Putusan PHPU MK