Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, menganggap jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan sistem proporsional tertutup, maka lembaga tersebut tidak mampu melihat persoalan secara konstitusional.
- Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres Berpeluang Ditolak MK
- PDIP: Ada Kelompok Ingin Merayu Gibran di Balik Gugatan Usia Minimal Wapres
- Komisi IX DPR Hormati Rencana Sejumlah Pihak Gugat UU Kesehatan ke MK
Baca Juga
"Karena, dalam kontek konstitusi persoalan sistem terbuka atau tertutup tidak diatur dalam aturan konstitusi," kata Taufiqulhadi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 1 Juni 2023.
Menurut perwakilan sikap oleh delapan partai yang ada di parlemen, kata dia, MK seharusnya memutuskan sistem proporsional terbuka. Karena masyarakat ingin melihat keterwakilanya jelas, bukan seperti membeli kucing di dalam karung.
Menurut Taufiq, apabila MK bersikeras memutuskan sistem proporsional tertutup, institusi tersebut tidak mampu menangkap aspirasi masyarakat. Untuk itu, dia meminta MK mempertimbangan segala sesuatu agar memberikan keadilan.
“Kalau diputuskan secara tertutup akan bertabrakan dengan kehendak masyarakat,” ujar dia. “Juga bertabrakan dengan konstitusi kita sendiri yang menjamin tentang demokrasi. Kalau memutuskan secara tertutup berarti MK mendukung menghancurkan demokrasi.”
- KIP Aceh Usulkan Rp145,37 Miliar untuk Anggaran Pilkada 2024
- Pemerintah Aceh Terima Usulan Anggaran Pemilu 2024 dari KIP
- Nasdem Aceh Sebut Anies Bakal Gandeng Cak Imin pada Pilpres Belum Resmi