MK Nilai UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD, Andi Mallarangeng: Bikin Aturan Jangan Sembrono

Unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta. Foto: Net.
Unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta. Foto: Net.

Politikus Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, mengingatkan agar pemerintah dan partai politik pendukung tidak sembrono dalam membuat aturan. Pernyataan ini disampaikan Andi setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. 


Andi Mallarangeng mengatakan Partai Demokrat memprotes pengesahan RUU Cipta Kerja saat dibahas di ruang rapat DPR RI. Namun pimpinan sidang malah mematikan mikrofon sehingga kritik itu tak terdengar. Partai Demokrat memutuskan untuk walk-out. 

Andi Mallarangeng mengatakan Partai Demokrat memprotes pengesahan RUU Cipta Kerja ini karena proses pembahasan dilakukan terburu-buru, ugal-ugalan, sembrono dan berat sebelah. 

“Tapi kami, berserta berbagai komponen masyarakat yang peduli, tidak mampu membendung kekuatan pemerintah dan partai-partai koalisinya,” kata Andi Mallarangeng, Jumat, 26 November 2021.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembentukan UU Ciptaker itu bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun ke depan. 

Karena itu, Andi Mallarangeng meminta pemerintah dan partai-partai koalisi pendukungnya mengambil pelajaran dari kejadian ini. Andi Mallarangeng mengatakan aturan harus dibuat secara sadar dan berdasarkan akal sehat. 

“Kalau bikin UU, jangan grusa-grusu, jangan ugal-ugalan, jangan sembrono, dan jangan berat sebelah. Daripada akhirnya seperti ini,” kata Andi Mallarangeng.

UU Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 di tengah gelombang unjuk rasa ribuan orang yang menolak aturan sapu jagat tersebut. Undang-undang itu tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus, seperti dikutip dari situs resmi DPR RI, mengatakan UU Cipta Kerja hadir sebagai strategi mereformasi regulasi. Guspardi mengatakan aturan baru ini akan meningkatkan iklim investasi, membuat dunia usaha lebih bergairah dan dapat menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif.