MK Tolak Gugatan AMAN, KPU segera Tetapkan Menantu Jokowi sebagai Wali Kota Medan

Bobby-Aulia. Foto: RMOL.
Bobby-Aulia. Foto: RMOL.

Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Medan 2020, yang diajukan oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN), dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Dengan demikian perkara yang tercatat pada nomor registrasi No 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut tidak dilanjutkan lagi.

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan gugatan tersebut gugur setelah mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020.

"Kami bersyukur karena perkara ini dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan mahkamah," kata Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Senin, 15 Februari 2021.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal, mengatakan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, 5 (lima) hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

"Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, insyaAllah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," kata Zefrizal.

Pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rahman memenangkan suara di 15 dari 21 kecamatan di Medan. Pasangan calon Akhyar-Salman dengan perolehan 342.580 suara, dan paslon Bobby-Aulia dengan perolehan 393.327 suara.