Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang.
- KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur sebagai Tersangka Suap
- Polisi Ingatkan Kendaraan Perusahaan Industri Tak Pakai BBM Subsidi
- Mahfud MD: Tidak Setiap Tindak Pidana Bisa Pakai Restorative Justice
Baca Juga
“Bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya,” kata Joko, dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 April 2023.
Untuk itu, Dia melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya. Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.
Joko mengatakan, hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya. "Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," ujar Joko.
Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan Luka Ringan, Luka berat, bahkan Meninggal Dunia.
Dia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalulintas.