MPU Aceh Dorong Pengusaha Urus Sertifikat Halal

Tgk Faisal Ali. Foto: dokumentasi pribadi.
Tgk Faisal Ali. Foto: dokumentasi pribadi.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan animo masyarakat pengusaha dalam mengurus sertifikat halal terus meningkat. Bahkan bisa dikatakan masuk dalam katagori nomor 1 (satu) berbanding untuk Indonesia.


"Tahun ini, jumlah pengusaha yang mengajukan permohonan (untuk mendapatkan sertifikat halal pada produknya) mencapai lebih dari 300 produk," kata Faisal Ali, Jumat, 26 November 2021.

Lem Faisal--sapaan Tgk Faisal Ali--mengatakan prosedur untuk mengajukan sertifikat halal ke MPU Aceh sangat sederhana. Awalnya, pengusaha harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada MPU Aceh. Seluruh persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal ini tersedia di situs resmi MPU Aceh.

Setelah permohonan diajukan, tim dari MPU Aceh, kata Lem Faisal, akan mendatangi alamat pemohon untuk mengaudit produk yang bersangkutan sebelum mendapatkan sertifikat halal. Lantas, jika produk yang dinilai layak mendapatkan sertifikat halal, kata dia, MPU Aceh menerbitkan sertifikat sepekan setelah tim melakukan audit. 

Lem Faisal mengingatkan agar pengusaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal segera menyiapkan seluruh persyaratan yang tertera di laman resmi MPU Aceh. Di laman itu, kata dia, pengusaha dapat menyesuaikan persyaratan sesuai produk yang diproduksi, baik di bidang obat-obatan, kosmetik, kuliner, perhotelan, rumah sakit, dan banyak lagi. 

Seluruh biaya, kata Lem Faisal, disetorkan ke kas daerah. MPU Aceh, kata dia, hanya menentukan level usaha. Dengan segala kemudahan ini, kata Lem Faisal, masyarakat hendaknya mengurus sertifikat halal produk dan usaha mereka.