Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, mengatakan jual beli darah adalah haram. Karena itu dia meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan jual beli darah di PMI Banda Aceh.
- Jalani Pemeriksaan di Polresta Banda Aceh, Sekretaris PMI Serahkan Sejumlah Bukti Pengiriman Darah ke Tangerang
- Advokat Muda Indonesia Tuntut Permintaan Maaf Hotman Paris Hutapea kepada Otto Hasibuan
- Cetak Uang Palsu, Pasangan Suami Istri Diciduk Petugas Polresta Banda Aceh
Baca Juga
“Apakah ada transaksi, apakah dalam bentuk kemanusiaan, mungkin ada tukar-menukar. Itu perlu pendalaman yang harus dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten untuk itu,” kata Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 13 Mei 2022.
Lem Faisal berharap bahwa isu ini segera dituntaskan. Hasilnya juga harus dijelaskan kepada publik sejelas-jelasnya agar kepercayaan masyarakat untuk mendonorkan darah untuk alasan kemanusiaan tidak berkurang.
“Dalam konteks hukum, kalau ada transaksi jual beli, itu tidak sah. Itu haram karena darah itu najis. Najis apapun itu tidak boleh diperjual belikan karena tidak memenuhi syarat,” kata Lem Faisal.
Hari ini, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh memeriksa Sekretaris PMI Banda Aceh, Syukran, terkait dugaan penjualan darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang.
- Dianggap Bermasalah, PT Medco dan BPMA Harus Taat Hukum
- Jaksa Agung Pastikan Terus Buru Aset Tersangka Ekspor CPO
- Semmi Desak Penegak Hukum Usut Penggunaan APBA oleh KNPI