MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Pemindahan Kuburan

Foto: Ist
Foto: Ist

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang pemindahan kuburan menurut perspektif islam. Setelah menimbang bahwa ditemukan dalam sebagian kehidupan masyarakat, praktek pembongkaran dan pemindahan kuburan dari satu tempat ke tempat lainnya. 


Kepala Sekretariat MPU Aceh, Husni, mengatakan, di sisi lain pembongkaran dan pemindahan kuburan berpotensi terjadi pelanggaran syariat dan merendahkan martabat manusia. MPU Aceh memutuskan untuk mengeluarkan fatwa tentang Pemindahan Kuburan Menurut Perspektif Hukum Islam. 

“Pemindahan kuburan adalah membongkar dan memindahkan mayat atau tulang belulangnya dari satu tempat ke tempat yang lain. Kedua, membongkar dan memindahkan kuburan sebelum mayat hancur menurut para ahli, hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat,” kata Husni, di Banda Aceh, Selasa lalu.

Dalam butir ketiganya disebutkan lagi bahwa membongkar dan memindahkan kuburan setelah mayat hancur dan tidak berpotensi menularkan penyakit menurut para ahli, adalah dibolehkan. Selanjutnya, pembongkaran dan pemindahan kuburan yang dibolehkan, harus dilakukan dibawah pengawasan para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten.

“Pemanfaatan lahan kuburan milik pribadi yang telah hancur mayatnya menurut para ahli, hukumnya dibolehkan, kecuali kuburan-kuburan anbiya, aulia, syuhada, orang-orang shaleh dan kuburan yang masuk dalam cagar budaya,” kata dia.

Pada butir terakhir fatwa tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatn lahan kuburan milik pemakaman umum atau waqaf yang telah hancur mayatnya menurut para ahli untuk penguburan baru, hukumnya dibolehkan.

Disamping mengeluarkan enam butir fatwa, MPU Aceh juga mencantumkan lima poin taushiyah yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat. Dalam taushiyah tersebut diharapkan kepada pemerintah untuk memfasilitasi pembongkaran dan pemindahan kuburan karena bencana alam atau terimbas proyek pemerintah. Diharapkan juga kepada pemerintah untuk menyediakan lahan pemakaman yang layak disetiap daerah. 

Sementara itu kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar masyarakat dapat memastikan arah kiblat dalam penguburan mayat. Diharapkan pula, masyarakat tidak sembarangan melakukan pembongkaran dan pemindahan kuburan. Masyarakat juga diharapkan agar memperhatikan adab dan tata cara pembongkaran dan pemindahan kuburan.  

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni berharap agar apa yang telah dihasilkan dalam Sidang Paripurna ini dapat menjadi solusi bagi semua pihak dalam hal pembongkaran kuburan. 

“Sidang kita kali ini telah menghasilkan beberapa fatwa dan taushiyah yang sudah ditunggu-tunggu hasilnya oleh pemerintah dan masyarakat Aceh, yang telah beberapa waktu lalu mengajukan pertanyaan kepada MPU Aceh terkait pemindahan kuburan. Semoga fatwa ini menjadi solusi atas pertanyaan tersebut," katanya.