MPU Aceh Larang Acara Buka Puasa Bersama dan Asmara Subuh

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiah tentang kegiatan keagamaan selama Ramadan 1442 Hijriah.


Tausiah MPU Aceh Nomor 2 tahun 2021 diterbitkan pada 25 Maret 2021 dan ditandatangani Wakil Ketua I, Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua II, Dr Tgk H Muhibbuthabary MAg, dan Wakil Ketua III, Tgk H Hasbi Albayuni.

Dalam tausiah itu, MPU mengeluarkan delapan poin putusan dengan pertimbangan utama karena kondisi pandemi virus Covid-19 belum berakhir penyebarannya.

Salah satu putusan yang termaktub dalam tausiah tersebut melarang masyarakat Aceh untuk melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan virus corona.

"Salah satunya buka puasa bersama yang terjadi di kafe-kafe, warung-warung, yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka itu kita imbau untuk tidak dilakukan," kata Wakil Ketua MPUA Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 11 April 2021.

Ulama yang akrap disapa Lem Faisal ini juga mengatakan, safari subuh dan safari ramadan juga tak dibenarkan lantaran mengundang keramaian. Akan tetapi, salat tarawih tetap dilakukan seperti biasa.

"Kenapa kita harus melakukan safari bila salat di tempat masing-masing. Kalau salat tarawih kita harapkan seperti biasa berjamaah," ujar Lem Faisal.

Selain itu, kata Lem Faisal, masyarakat boleh melaksanakan tadarus, karena tidak mengundang keramaian dan mendatangkan orang dari luar. Oleh karna itu, MPU Aceh menyarankan masyarakat tadarus di tempat masing-masing.

"Tadarus untuk internal saja, satu masjid paling tidak 10-15 orang, maka tidak masalah itu boleh dilakukan di masjid atau meunasah masing-masing," kata Lem Faisal.