Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengingatkan masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan kehalalan vaksin Covid-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa halal dan suci terhadap vaksin tersebut sudah sesuai syariat Islam.
- MPU Aceh: Vaksinasi Bagian dari Ikhtiar Mencegah Penularan Wabah Corona
- Usai Vaksinasi, Gubernur Nova: Tidak Merasakan Apa-apa
- Ketua IDI Berharap Tidak Ada Lagi Dokter Dan Tenaga Kesehatan Yang Gugur
Baca Juga
"Fatwa MUI menyatakan suci dan halal itu memang yang kita harapkan kita idam-idamkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Untuk itu kepada masyarakat tidak perlu lagi ada keraguan dalam hal merespons status hukum tentang vaksin Sinovac ini," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, 13 Januari 2021.
Menurut Lem Faisal, vaksin Sinovac telah melalui pengkajian oleh MUI Pusat sampai ke Cina. Kemudian dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan di Biofarma, serta penelitian di BPOM.
Faisal mengatakan, dalam dalam pengembangan vaksin merek Cina ini tidak terdapat sedikit pun unsur yang tersentuh dengan hal-hal najis mughallazah (najis berat), seperti bagian babi, anjing, dan unsur-unsur manusia,
Dalam pengembangannya, kata Lem Faisal, terdapat persentuhan dengan darah. Namun hal ini tidak tergolong dalam kategori najis berat atau mughallazah. "Bersentuhan dengan darah ini melalui proses yang dilakukan sudah suci," jelasnya.
Sementara itu, MPU Aceh, kata Lem Faisal, tidak mengeluarkan fatwa lantaran tidak ada sumber daya manusia untuk melakukan kajian terhadap vaksin tersebut. Pihaknya tetap berpegang pada fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat.
Lem Faisal berharap dan yakin bahwa kajian MUI itu tepat benar dan sesuai dengan ketentuan syariat. Saat memutuskan untuk menerima vaksinasi, masyarakat hendaknya berpegang pada pernyataan hukum yang dikeluarkan oleh MUI ini.
- SAG: Penderita Covid-19 di Aceh Bertambah 17 Orang
- Tolak Vaksinasi Bisa Dipidana Empat Bulan Penjara
- NU dan Muhammadiyah Dukung Vaksinasi Covid-19