Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan tidak mempermasalahkan ceramah politik di dalam masjid. Namun konteks ceramahnya untuk mencerdaskan orang Islam dalam hal perpolitikan Islam, bukan menjurus kepada pribadi-pribadi.
- Ulama Aceh Sebut Revisi Qanun LKS Belum Dibutuhkan
- MPU Aceh: Menghalalkan Riba Itu Keluar dari Islam
- Terkait Permintaan Bank Konvensional Kembali ke Aceh, MPU: Cinta kepada Riba Dosa Besar
Baca Juga
"Saya kira tidak ada masalah, berpolitik dalam Islam itu bagian daripada Amal Makruf Nahi Munkar, dan itu dianjurkan dalam Islam," ujar Tgk Faisal Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu 25 Maret 2023.
Faisal Ali mengatakan pesan politik yang dia maksud semata-mata dilakukan untuk menyampaikan siyasah atau hukum ketatanegaraan dalam Islam. Hal itu dilakukan untuk membuat umat Islam paham akan perpolitikan.
"Tapi ini harus betul-betul dijaga dan harus betul-betul disampaikan dengan baik, saya kira itu adalah bagian yang dianjurkan dalam agama," kata pria yang akrab disapa Lem Faisal ini.
Selain itu, ceramah politik tersebut menurut Lem Faisal, tidak menjurus kepada kepentingan pribadi atau kelompok maupun partai politik. Kemudian diharapkan orang yang pantas menyampaikan ceramah politik tersebut adalah orang yang ahli, seperti Dosen maupun Teungku yang tidak berpihak pada apapun.
"Tapi yang harus diingat jangan sampai yang menyampaikan membawa simbol partai politik," ujar Lem Faisal.
Menurut Lem Faisal, jika yang menyampaikan ceramah politik orang yang memiliki simbol politik, tentu saja akan menimbulkan fitnah di masyarakat. Apalagi selama ini banyak yang menganggap tidak ada politik dalam Islam.
"Itulah yang salah, seluruh dimensi kita orang Islam ada nilai - nilai Islam, itu yang perlu disampaikan dan ini bukan konteks berpolitik melainkan menyampaikan pesan politik Islam," ujarnya.
- DPR Aceh Berharap Pemilu 2024 Berlangsung tanpa Konflik
- Ketua KIP Aceh: Kemungkinan Ada Bacaleg yang Terdaftar di Dua Parpol
- Ulama Aceh Sebut Revisi Qanun LKS Belum Dibutuhkan