MPU Terbitkan Fatwa tentang Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar, Ini Isinya 

Logo MPU Aceh. Foto: ist.
Logo MPU Aceh. Foto: ist.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan fatwa tentang Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Menurut Perspektif Syariat Islam. Dalam fatwa tersebut, diatur sejumlah aturan yang berkaitan dengan satwa liar.


Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, menyampaikan bahwa pihaknya melihat akhir-akhir ini satwa liar kerap bermasalah dengan masyarakat yang ada di Aceh. Sehingga dengan adanya fatwa ini diharapkan bisa membantu masyarakat dan pemerintah dalam berinteraksi dengan satwa liar itu.

Pengkajian terkait rumusan fatwa kami lakukan setelah mendengar pandangan-pandangan dari para ahli," kata Teungku Faisal Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 11 Oktober 2022.

Pria yang akrab disapa Lem Faisal ini mengatakan bahwa para ahli yang diminta pendapatnya terkait perumusan fatwa berasal dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Aceh yang membidangi satwa liar, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) dan sejumlah pemuka agama lainnya.

Lem Faisal mengatakan bahwa dalam Islam, konteks perburuan dibagi atas dua kategori aturan. Kategori pertama adalah jika hewan atau binatang yang dapat dikonsumsi, boleh diburu tapi dengan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

"Misalnya, yang diburu itu dia tidak boleh punya anak bayi atau tidak boleh dalam kondisi hamil. Lalu juga diperhatikan bahwa populasinya apakah sudah langka atau tidak," ujarnya.

Terkait hal tersebut, maka izin perburuan binatang yang bisa dimakan itu perlu diatur. Masyarakat menurut Lem Faisal perlu mendengar aturan-aturan itu sehingga lebih tahu mana hewan yang dibolehkan diburu dalam fatwa tersebut.

"Tapi islam itu membenarkan dengan ketentuan, jadi binatang yang boleh dimakan dagingnya dibenarkan untuk diburu tapi dengan ketentuan tidak bersifat mutlak," katanya.

Kemudian yang kedua, lanjut Lem Faisal adalah binatang yang tidak boleh dikonsumsi dagingnya, tulangnya dan kulitnya dalam Islam itu dilarang untuk diburu. Kecuali ada beberapa hal yang telah diizinkan.

"Kecuali dengan seizin pemerintah untuk penelitian dan obat-obatan atau kesehatan, itu yang dibenarkan untuk diburu. Kalau untuk kepentingan bisnis, itu tidak boleh," ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa rumusan fatwa MPU tentang perburuan dan perdagangan berdasarkan syariat islam sebahagian sudah terelaborasi di dalam Undang-Undang (UU) yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Sesudah kita finalisasi, nantinya fatwa ini akan menjadi salah satu fatwa yang akan kita sosialisasikan berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait daerah mana yang banyak sekali konflik antara masyarakat dengan satwa liar," ujar Lem Faisal.