Mualem dan Wali Nanggroe Usung Safrizal Jadi Pj Gubernur, Presiden Pilih Achmad Marzuki

Achmad Marzuki. Foto: Net.
Achmad Marzuki. Foto: Net.

Ketua Komisi Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf alias Mualem dan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar merekomendasikan Safrizal jadi Pejabat (Pj) Gubernur Aceh. Safrizal salah satu dari tiga nama yang diusulkan DPR Aceh, beberapa waktu lalu.


Nama yang diusulkan DPR Aceh ialah, Safrizal, Indra Iskandar dan Achmad Marzuki. Safrizal dan Indra dari sipil, sedangkan Achmad Marzuki ialah sosok pesiunan militer.

"Wali Nanggroe dan Mualem rekomendasi Safrizal, namun presiden tetapkan Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh," kata sumber Kantor Berita RMOL Aceh, Selasa, 5 Juli 2022.

Usulan Wali Nanggroe agar Safrizal jadi Pj Gubernur Aceh kepada Kemendagri tertuang dalam salinan nomor 090/69/2022 yang diteken oleh Malik Mahmud Al Haytar, 7 April 2022. Sementara rekomendasi Mualem selaku ketua KPA pusat, diteken pada 3 Mei lalu.

Hingga berita ditayangkan, juru bicara KPA, Azhari Cage dan kepala bagian Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, belum menjawab pertanyaan terkait pengusulan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Pelatikan itu akan digelar di Gedung DPR Aceh, Rabu, 5 Juli 2022.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121/3808/SJ tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Berdasarkan salinan tersebut, Suhajar mengatakan pelantikan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh, pukul 08.30 WIB.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” kata Suhajar, dalam salinan tersebut. “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Bapak dapat memfasilitasi pelaksanaan pelantikan penjabat Gubernur dimaksud.”

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian, membenarkan adanya pelantikan tersebut. Dia menjelaskan, pelatikan Pj Gubernur atau kepala daerah tidak ada aturan dalam Pemerintah Aceh.

"Undang-Undang Pemerintah Aceh hanya mengatur pelantikan Kepala Daerah defenitif saja," kata Hendra Budian kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Selasa, 5 Juli 2022.

DPR Aceh, kata dia, menyambut gembira permintaan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. "Karena beliau menghormati dan menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh. Kami bersama pihak sekretariat dewan sedang bekerja untuk mempersiapkan serta memfasilitasi prosesi acara pelantikan ini. Insya Allah tidak ada hambatan apapun," kata dia.