Mudik Lokal Diizinkan, 3.600 Unit Angkutan Umum Kembali Beroperasi

Suasana di Teminal Batoh sehari sebelum pembatasan perjalanan. Foto: Fakhrurrazi.
Suasana di Teminal Batoh sehari sebelum pembatasan perjalanan. Foto: Fakhrurrazi.

Organisasi angkutan darat (Organda) Aceh mencatat ada 3600 unit angkutan umum antar kabupaten/kota yang kembali bergairah menyusul keluarnya aturan baru terkait perizinan operasional di enam zona aglomerasi pada lebaran Idul Fitri 1442.


"Maka kami kemarin itu memohon kepada pemerintah untuk membuat aglomerasi itu, ternyata Alhamdulillah kemarin itu sudah keluar. Maka dalam hal ini saya melihat transportasi sudah mulai hidup kembali," kata Ketua Organda Aceh, Ramli di Banda Aceh, Senin, 10 Mei 2021.

Ramli menyampaikan, pihaknya setuju jika pelarangan mudik antar provinsi diberlakukan. Sementara dalam provinsi Aceh transportasi AKDP, itu jangan dilarang.

Ramli menyampaikan, pihaknya dari Organda, langsung membuat surat kepada Pemerintah Aceh untuk meminta aglomerasi. Artinya ada batas-batas daerah yang bisa transportasi masuk, dan ini ada dasar hukumnya. Sesuai dengan PM 13 2021 itu ada 8 daerah yang bisa aglomerasi. Beberapa wilayah itu adalah Medan, Kalimantan, Sulawesi, dan juga Jabotabek.

Setelah surat tersebut dilayangkan, akhirnya Pemerintah Aceh menetapkan wilayah yang boleh melakukan pergerakan di enam zona wilayah di Aceh. Sehingga transportasi sudah hidup kembali.

"Coba kita bayangkan kalau ini terjadi, okelah bus dilarang untuk mudik mulai tanggal 6-17, kita tutup matalah. Coba kalau AKDP, 3.600 unit sejenis L300 mau bawa kemana dan supir mau makan apa," ujarnya.

"Tentunya supirkan punya keluarga kalau dia enggak nyupir itu gajikan tidak ada. Maka dalam hal ini kami terpanggil untuk Organda. Makanya Organda ini adalah sebuah wadah organisasi yang membawahi angkutan semua, disinilah," tambahnya.

Selain itu, Ramli juga mengimbau kepada awak angkutan umum agar selalu taat menerapkan protokol kesehatan dalam perjalanan. Walaupun pemerintah sudah mengizinkan melakukan perjalanan, namun prokes tetap harus dijaga.

"Tujuan pemerintah itu bagus untuk memutus penyebaran Covid-19," ungkapnya.