MUI Desak Pengesahan UU Larangan Minuman Beralkohol

M Cholol Nafis. Foto: net.
M Cholol Nafis. Foto: net.

Pasca pencabutan lampiran investasi industri minuman beralkohol dalam Perpres 10/2021, muncul desakan agar UU Larangan Minuman Beralkohol segera disahkan. Ketentuan saat ini menyatakan minuman beralkohol dapat dikonsumsi oleh warga berusia di atas 21 tahun.


"Saya mendukung inisiasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk membahas RUU itu menjadi UU berkenaan dengan minuman keras atau minol,” ucap Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Cholil Nafis dalam diskusi virtual Angkatan Muda Kabah (AMK) PPP, Rabu, 3 Maret 2021.

Cholil membenarkan saat ini sudah ada aturan terkait ketentuan umur konsumsi minuman beralkohol, yaitu mereka yang berusia 21 tahun ke atas. Namun faktanya, Cholil melihat aturan tersebut tidak diberlakukan secara ketat.

Dalam praktik, kata Cholil, tidak ada ketentuan umpamanya orang ditanya tentang belinya umur berapa, atau setelah orang membeli itu umpanya dilihat KTP-nya. Karena itu, kata dia, perlu memperbaiki aturan yang ada.

Dari segi agama, kata Cholil, keberadaan miras harus dihapus. Dirinya mengutip pernyataan sosok pembawa cara “Bang Napi” yang kerap berujar, “kejahatan itu terjadi bukan karena semata-mata kemauan penjahat, tapi karena ada kesempatan.”

"Maka kesempatan-kesempatan untuk minuman-minuman keras kita tutup dengan cara apa mengeliminasi, memperkecil, menjauhkan masyarakat dari minuman keras ini," kata Cholil.

Dari sisi investasi, di dalam undang-undang larangan minuman beralkohol juga perlu dibuat aturan penanaman modal yang lebih jelas terkait mana yang boleh dan yang tidak. Atas dasar tersebut, Cholil mendorong agar pemerintah tidak menjadi investor di sektor industri minol.

"Kita kaya, kaya alam juga kaya inovasi, kenapa kita terjerat dengan soal-soal miras dan seakan-akan miras ada alternatif untuk investasi,” kata Cholil.