Pelabuhan Merak tidak akan melayani penyeberangan orang ke Pelabuhan Bakauheni selama 11 hari pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini sesuai larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.
- Ketua Komisi VI Berharap Masjid di Aceh Ramah terhadap Orang tua, Difabel dan Anak
- Wanita Muslim Bercadar Hadapi Diskriminasi di Jerman, Belanda, Spanyol
- 391 Jemaah Haji Kloter Kedua Tiba di Aceh
Baca Juga
"Guna mencegah masyarakat yang melakukan mudik lebaran, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyeberangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu, 7 April 2021.
Senada, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, Endi Suprasetio pelarangan menyeberang diputuskan atas hasil rapat dengan Polda Banten dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak.
"Secara resminya (aturan larangan menyebrang) belum keluar Peraturan Menteri. Tapi, akan diterbitkan dalam waktu dekat ini," jelas Endi.
Meski demikian, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik, ambulans, mobil jenazah dan masyarakat dengan kepentingan khusus. Bagi yang termasuk darurat, tetap diperbolehkan untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
"Tetap dengan adanya pemeriksaan-pemeriksaan untuk pembuktiannya. Sama seperti tahun kemarin," kata Endi.
- Pemerintah Terbitkan SKB Pembatasan Angkutan selama Lebaran 2024
- Selama Lebaran, Pengguna Tol Sibanceh Meningkat 77 Persen, Terbanyak Ruas Seulimum
- DPR Aceh Imbau Pemudik Lebaran Berhati-hati