Mulai 4 Mei, Penumpang Antarkota di Aceh Wajib Bawa Surat Tes Antigen

Ilustrasi: Prosehat
Ilustrasi: Prosehat

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menyampaikan, semua penumpang baik angkutan umum maupun mobil pribadi yang melakukan perjalanan antardaerah atau antarkota di Aceh wajib membawa surat tes antigen.


"Setiap orang yang melakukan perjalanan antar daerah dalam provinsi Aceh wajib membawa surat tes antigen. Ini berlalu mulai 3 hingga 17 Mei mendatang," kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Ahad, 2 Mei 2021. 

Dicky mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid 19 di Aceh, maka mulai tanggal 4 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar Kabupaten/kota membawa Surat Keterangan Tes Antigen.

"Para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Apabila tidak membawa Surat tes Antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik," ujar Dicky.

Oleh karena itu, Dicky mengingat masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam Provinsi Aceh, agar menjalani tes antigen sebelum bepergian.

"Diharapkan masyarakat Aceh lakukan tes Antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam propinsi Aceh. Dan pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes Antigen," kata Dirlantas Polda Aceh.