Mulai Hari Ini, Masyarakat dan Instansi Pemerintah Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kantor Gubernur Aceh mengibarkan bendera setengah tiang. Foto: net/ilustrasi.
Kantor Gubernur Aceh mengibarkan bendera setengah tiang. Foto: net/ilustrasi.

Masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari. Mulai hari ini, hingga besok.


Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada 17 September lalu.

Seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, imbauan dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Tak hanya unutk masyarakat umum, hal ini juga berlaku bagi setiap kantor instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan.

"Agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” bunyi poin kelima dalam surat Kemendikbudristek sebagaimana dikutip redaksi, Jumat, 30 September 2022.

Menindaklanjuti surat Kemendikbudristek, jajaran Mahkamah Agung RI hari ini mengibarkan bendera setengah tiang. Hal itu termaktub dalam Surat Nomor 2189/SEK/HM.01.2/9/2022 tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.

Setiap kantor pengadilan pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada 1 Oktober 2022 mulai pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi poin kedua surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI.