Murhaban Makam Gugat Ketua PPP Aceh

Amiruddin Idris. Foto: RMOLAceh.
Amiruddin Idris. Foto: RMOLAceh.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Murhaban, menggugat ketua Dewan Pimpinan Wilayah (PDW) Aceh, Amiruddin Idris ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Karena memberhentikan dirinya dari pengurus dan diajukan PAW (pemberhentian antar waktu).


Gugatan itu terdaftar di PPN Banda Aceh yang teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN-BNA, tertanggal 8 Mei 2023.

Imran Mahfudi, Kuasa Hukum Murhaban Makam, menjelaskan pengajuan PAW dan pemberhentian dari pengurus partai bertentangan dengan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) partai dan landasan hukum. Karena mengaitkan dengan persoalan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Padahal terhadap sengketa internal partai terkait Pemilu 2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Partai,” kata Imran, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2023.

Imran menyebutkan, dalam keputusan Mahkamah Partai itu tertuang dalam salinan No. 16/MP-DPP-PPP-VIII-2019 tertanggal 26 September 2019 dengan amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

Karena itu, Menurut Imran, pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Apalagi terhadap kader senior partai yang telah sangat lama berkiprah dalam partai.

Selain itu, Imran Fuadi juga sudah menyurati Ketua DPR Aceh. Supaya meminta proses PAW kliennya tidak dilanjuti dulu, hingga adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 355 ayat (1) huruf h UU 17 tahun 2014 yang menyebutkan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” jelas Imran.