Musnahkan Miras, Pj Wali Kota Banda Aceh Ajak Masyarakat Tegakkan Syariat Islam

Bakri Siddiq saat memusnahkan miras di Kantor Satpol PP/WH, Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
Bakri Siddiq saat memusnahkan miras di Kantor Satpol PP/WH, Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, memusnahkan barang bukti (BB) minuman keras (miras). Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Satpol PP/WH, Banda Aceh.


“Pemusnahan miras ini sitaan beberapa waktu yang lalu,” kata Bakri Siddiq, usai pemusnahan miras, Selasa, 27 September 2022.

Siddiq menjelaskan, Banda Aceh merupakan garda terdepan menjunjung tinggi syariat Islam. Karena, Banda Aceh miniatur Aceh.

“Banda Aceh merupakan cerminan Aceh. Mari kita contoh kepada kabupaten/kota dalam penegakan syariat Islam,” ujar dia.

Bakri berterima kasih kepada seluruh jajaran yang selama ini telah bekerja dengan serius dalam rangka penegakan syariat Islam. Bahkan juga penegakan lain, seperti penertiban.

“Hanya satu harapan saya. Tegakkanlah syariat Islam. Tegakkanlah penertiban dengan mengedepankan Aceh meutaloe wareh, gaseh meu gaseh, bila meubila,” ujar dia.

Siddiq meminta aparat keamanan menegakkan syariat Islam secara humanis dan santun. Supaya penegakan ini bisa diterima oleh semua pihak.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyebutkan penemuan dan penangkapan barang bukti miras tersebut disita di beberapa lokasi di Banda Aceh. Yaitu di Ulee Lhee, Peunayong, dan beberapa tempat lain di Banda Aceh.

“Penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti dilakukan pada malam hari. Untuk pelaku sendiri sudah kita tindaklanjuti tahun lalu,” kata Rizal.

Rizal mengatakan, pihaknya akan terus selalu melakukan razia secara rutin. Menindak dalam hal penegakan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.

“Hingga ini kita selalu rutin untuk melakukan pemantauan dan razia ditempat-tempat yang telah terjaring," sebutnya.

Adapun jenis barang bukti yang dilakukan pemusnahan sebanyak 36 botol miras. Di antaranya adalah jenis Red Label berjumlah satu botol, jenis Anggur Merah 29 botol, jenis Vebe empat botol, dan jenis Star Angle berjumlah dua botol.