Narapidana Kasus Penipuan, Pencurian dan Kejahatan terhadap Anak Tak Dapat Asimilasi

Narapidana yang menjalani proses asimilasi di Aceh. Foto: Tommy/AJNN.
Narapidana yang menjalani proses asimilasi di Aceh. Foto: Tommy/AJNN.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, memastikan narapidana kasus pencurian, penipuan, perlindungan anak serta residivis tidak mendapatkan program asimilasi Covid 19.


"Berbeda dengan tahun 2020 lalu, tahun ini narapidana yang terlibat kasus tersebut tidak mendapatkan asimilasi lagi atau pembebasan lebih awal," kata Meurah Budiman, kemarin.

Meurah Budiman mengatakan dalam evaluasi, terungkap bahwa mereka yang terlibat kasus tersebut dapat mengulangi tindak pidananya. Kementerian, kata Meurah Budiman, memantau pelaksanaan asimilasi narapidana tersebut untuk memastikan mereka tidak lagi kembali ke lapas maupun rutan.

Dia juga mengatakan bahwa sekitar 600 narapidana di Aceh mendapatkan asimilasi dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid 19 serta mengurangi tingkat hunian Lapas maupun Rutan yang over kapasitas.

"Asimilasi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Selama menjalani hukuman berkelakuan baik, sudah menjalani dua per tiga masa hukuman," kata Meurah Budiman.