NasDem Aceh Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi. Foto: net
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi. Foto: net

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan partai-nya tidak setuju jika masa jabatan presiden diperpanjang atau ditambah tiga periode. Karena hal itu bertentangan dengan konstitusi negara.


“Konstitusi menegaskan bahwa masa periode kepresidenan Indonesia adalah dua periode. Maka NasDem menegaskan pula, masa periode kepresidenan sekarang adalah dua periode juga,” kata Taufiqulhadi, dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.

Taufiqulhadi menjelaskan bahawa, Partai NasDem lahir karena tujuan-tujuan perbaikan menuju sesuatu yang lebih baik (restorasi). NasDem, kata dia, tetap menjadi guardian konstitusi selamanya.

Taufiqulhadi menyebutkan, kepemimpinan NasDem di tingkat wilayah dan tingkat nasional, belum pernah menyatakan dukungan untuk masa jabatan presiden diperpanjang.   

“Kami NasDem di Aceh juga menegaskan, dengan dua periode masa kepresiden Pak Jokowi itu sudah sangat baik. Tidak perlu ditambah tiga periode karena hal itu akan melanggar konsitusi,” ujar Taufiqulhadi.

Menurut Taufiqulhadi, Presiden Jokowi pasti ingin meninggalkan legasi yang baik di masyarakat. Bahkan, kata dia, Jokowi tidak ngotot untuk masa jabatannya diperpanjang hingga tiga periode.

.