Nasir Djamil: Ada Kemungkinan Pilkada Aceh Ditunda hingga 2023

Diskusi virtual Obrolan Bareng Bang Ruslan di RMOL.ID. Foto: Elza Putri Lestari.
Diskusi virtual Obrolan Bareng Bang Ruslan di RMOL.ID. Foto: Elza Putri Lestari.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan ada kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah Aceh digelar pada 2023. Jadwal ini mengikuti tiga kabupaten di Aceh yang akan menggelar pemilihan daerah pada 2023.


“Dalam pertemuan dengan beberapa komisioner KPU, mereka menyebutkan bahwa kata kunci dari pilkada ini adalah serentak, keserentakan. Jadi ada kemungkinan pilkada di Aceh diundur hingga 2023 sehingga dapat dilaksanakan serentak pada 2023,” kata Nasir dalam diskusi virtual Ngobrol Bareng Bang Ruslan, di RMOL, Selasa, 9 Februari 2021. 

Jika digelar pada 2022, selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hanya Subulussalam, Aceh Selatan, dan Pidie Jaya yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah. Karena kata kunci pilkada adalah serentak, meski tidak mengikuti jadwal nasional, besar kemungkinan, kata Nasir, pilkada akan digelar pada 2023. 

Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia belum memberikan lampu hijau terkait rencana Aceh untuk menggelar Pilkada pada 2022. Nasir memperkirakan, dalam negosiasinya, dengan mempertimbangkan kata kunci pilkada, Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan di Aceh akan menyepakati pilkada dilaksanakan pada 2023. 

“Bisa jadi di sana (2023) komprominya,” kata Nasir.

Namun Nasir berharap agar Pilkada Aceh tetap dilaksanakan pada 2022. Hal ini, kata dia, harus diupayakan dengan menyampaikan sejumlah argumentasi yang tepat. Hal ini, kata Nasir, tidak dapat diputuskan dengan beradu kuat atau beradu otot. 

Menurut Nasir, persoalan Pilkada Aceh harus dijelaskan kepada publik terkait regulasi penyelenggaraan pilkadanya. Dalam konteks saat ini, memang terjadi perdebatan antara menggunakan UUPA atau mengikuti norma umum yang berlaku secara nasional.

“Untuk itu, kami akan beradu otak dengan Pemerintah Pusat,” kata Nasir.