Anggota Komisi Hukum DPR, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan penolakan Mahkamah Agung atas kasasi jaksa terhadap vonis Habib Rizieq Shihab dan beberapa bekas pimpinan Front Pembela Islam atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menunjukkan keadilan masih ada.
- UNHCR dan IOM Dinilai Tak Serius Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh
- Forbes DPR/DPD RI Asal Aceh Tolak Penghentian Layanan JKA
- Nasir Djamil Minta Dirjen AHU Kemenkumham Evaluasi Pelayanan Online
Baca Juga
"Keadilan hukum masih berpihak kepada HRS,” kata Nasir seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 7 Oktober 2021.
Legislator asal Aceh ini menilai putusan MA tersebut juga membuktikan bahwa hukum masih memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi pencari keadilan. Bukan tidak mungkin, hal serupa juga terjadi pada kasus lain yang menjerat Habib Rizieq.
Nasir mengatakan penolakan ini juga akan membuka peluang HRS bebas dalam kasus kebohongan di RS Ummi Bogor. Dia juga menilai tindakan aparat penegak hukum dalam kasus kerumunan di Petamburan, saat HRS menggelar resepsi pernikahan putrinya, terlalu berlebihan.
Menurut Nasir, HRS menjalankan sanksi denda administrasi. Dia berharap penolakan upaya kasasi jaksa terkait kasus kerumunan HRS menjadi dasar pertimbangan hakim lain yang mengadili tuduhan kebohongan HRS di RS Ummi Bogor.
- Pembayaran Biaya Perkara di Lingkup MA Kini Bisa Melalui Virtual Account
- UNHCR dan IOM Dinilai Tak Serius Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh
- Forbes DPR/DPD RI Asal Aceh Tolak Penghentian Layanan JKA