Nasir Djamil: Tambang Ilegal Dikuasai Orang Punya Kekuatan

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Muhammad Nasir Djamil, (tengah). Foto: Helena Sari/RMOLAceh.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Muhammad Nasir Djamil, (tengah). Foto: Helena Sari/RMOLAceh.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Muhammad Nasir Djamil, mengatakan Indonesia telah memasuki fase menghadapi kerusakan tambang legal. Pertambangan ilegal dan legal telah merusak sebagian besar daerah area tambang.


"Seperti pertambangan di Sulawesi, burung-burung yang dilindungi sudah tidak ada lagi. Karena aktivitas tambang," kata Nasir Djamil, saat diskusi ‘Bongkar Mafia Tambang di Aceh” yang digagas oleh Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (FJL), di Banda Aceh, Kamis, 9 Maret 2023. 

Menurut Nasir, kebijakan pertambangan yang telah ada harus dievaluasi. Di samping itu perlu keterlibatan masyarakat dalam memberantas pertambangan.

Sebab, kata dia, mafia tambang saat ini melakukan tugasnya secara terorganisir dan bersifat rahasia. Sehingga merugikan negara.

"Kita harus terus menyuarakan, saya melihat bahwa tambang ini salah satu aktifitas yang ada dilapangan, jaringan advokasi tambang selalu berhadapan dengan yang punya kekuasan," kata dia. 

Nasir menyebutkan, jika dilihat dalam politik hukum, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa  bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Nasir menjelaskan, mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan. Pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara  berkelanjutan.

"Jadi yang menguasai adalah orang yang punya kekuatan, alat negara adalah TNI-Polri,” sebut dia. “Politik hukum kita jelas dan itu diterjemahkan, konstitusi inilah yang harus dijabarkan oleh DPR, gubernur dan wali kota.”

Saat ini, kata Nasir Djamil, Undang-Undang lingkungan saat dihadapkan dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang minerbal dan industri selalu kalah. "Sebenarnya saya punya harapan, diskusi ini bicara kalau kita menjurus pada rumus, siapa sebenarnya mafia tambang di Aceh?, apasih yang mereka lakukan? Berapa putaran uang yang beredar?" ujar dia. 

Jika angkanya fantastis, menurut Nasri, itu sangat merugikan. Untuk itu, perlu mengakhiri praktik kerja tersebut.

"Terus terang saja, pertambangan ilegal tentu mengancam lingkungan, sumur masyarkaat sudah rusak karena tambang,” kata dia. “Itu mantan jenderal bintang dua yang bicara kepada saya. Memang harus ada upaya sungguh-sungguh.”