Nazaruddin Dek Gam Gugat Zulfikar SBY Ihwal Pembelian Saham Persiraja

Tangkapan layar laman SIPP PN Banda Aceh terkait gugatan Nazaruddin Dek Gam terhadap Presiden Persiraja Zulfikar SBY. Foto: Razi/RMOLAceh.
Tangkapan layar laman SIPP PN Banda Aceh terkait gugatan Nazaruddin Dek Gam terhadap Presiden Persiraja Zulfikar SBY. Foto: Razi/RMOLAceh.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin Dek Gam menggugat Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum ihwal pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 28 Februari 2023 pukul 09.30 WIB.

Gugatan tersebut didaftarkan penasehat hukum Dek Gam, Zulkifli. Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2023/PN Bna, pada Selasa, 14 Februari 2023.

Adapun pihak tergugat adalah Zulfikar SBY, Notaris Salimah, S.H., M.Kn dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia C/q Direktur Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kuasa Hukum Dek Gam, Zulkifli, membenarkan gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut.

“Iya benar, seluruh informasi yang ada dalam SIPP PN Banda Aceh itu adalah betul,” ujar Zulkifli kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 21 Februari 2023.

Dalam gugatan tersebut, Dek Gam menyatakan batal dan tidak sah kepemilikan saham sebanyak 840 lembar saham PT Persiraja Lantak Laju dari Zulfikar SBY.

“Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c/q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk menghapus dan mencoret nama Zulfikar sebagai pemegang saham sebanyak 840 lembar saham di PT. Persiraja Lantak Laju yang dicatat dalam database Sistem Adminstrasi Badan Hukum Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” demikian bunyi petitum dalam SIPP tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam melaporkan Presiden Persiraja Aceh Zulfikar SBY ke Polresta Banda Aceh terkait kasus dugaan penipuan pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju.

Laporan tersebut dibuat tim Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam yang merupakan bekas Presiden Persiraja Banda Aceh. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut.

“Iya betul sudah dilaporkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 7 Februari 2023.

Sementara itu, Zulfikar SBY memastikan bakal memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan cek kosong pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju.

"Akan kita ikuti kita hadiri (panggilan polisi)," kata Zulfikar SBY kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 8 Februari 2023.

Zulfikar menyebutkan, dirinya akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. Dia juga memastikan bakal taat hukum sebagai warga negara yang baik.

"Kita sebagai warga negara yang baik yang taat hukum kita ikuti," kata dia.